DaerahTNI & Polri

BKIPM Denpasar Gandeng Polsek Benoa Sosialisasikan Undang Undang No 21 Tahun 2019

736
×

BKIPM Denpasar Gandeng Polsek Benoa Sosialisasikan Undang Undang No 21 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,DENPASAR
Sinergitas personil Polsek Benoa dengan berbagai instansi yang ada di pelabuhan Benoa akan selalu dilakukan, baik dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, patroli terpadu bahkan dalam rangka mensosialisasikan aturan maupun perundang undangan.

Demikian halnya Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar sebagai leading sector dalam pengawasan lalu lintas dan mutu perikanan, mengajak personil Polsek Benoa untuk mensosialisasikan Undang Undang No 21 Tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan.

BACA JUGA :  Penguatan Manajemen Media, Polres Serang Gelar Pelatihan "Jurnalisme Kepolisian" 

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di pintu masuk pelabuhan Benoa, Selasa, (30/5/2023) pukul 08.30 wita, dengan cara melakukan inspeksi humanis terhadap para pengangkut ikan seraya memberitahu Undang-Undang karantina terbaru yang dipimpin oleh Kepala Pengawasan, Putu Eka dan Kepala Pelayanan, I Nyoman Suardana.

Menurut Putu Eka, pada saat dikonfirmasi lewat selulernya menyampaikan, kegiatan sosialisasi Undang-Undang ini dilakukan agar masyarakat yang melakukan usaha di bidang perikanan tahu dan melengkapi semua persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini sebelum mereka melakukan kegiatan usaha perikanan.

“Setelah kami melakukan sosialisasi ini kedepannya, kami akan melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang bergerak dalam perikanan, untuk memastikan apakah seluruh para pengusaha sudah memenuhi Syarat-Syarat yang telah diamanatkan oleh Undan-Undang,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini berjumlah 25 personil yang terdiri dari Polsek Benoa dan personil BKIPM Denpasar wilayah kerja Benoa, Bali.

BACA JUGA :  Subdit Renakta Poldasu Ringkus Paranormal Pemerkosa Bocah Umur 15 Tahun

Kapolsek Benoa, Kompol. Tri Joko Widiyanto. ketika dimintai penjelasannya terhadap kegiatan ini menyampaikan, kegiatan sinergitas ini dilakukan atas permintaan dari BKIPM melalui surat yang telah dikirimkan kepada Polsek Benoa dengan Surat bernomor : B.975/BKIPM.DPS/TU.330/V/2023.

“Polsek Benoa akan selalu siap berkolaborasi atau bersinergi terhadap semua instansi yang ada di wilayah Pelabuhan Benoa ini, demi kepentingan kebaikan bersama, dan kami juga menghimbau terhadap para pengusaha maupun warga agar mengikuti segala aturan perundang undangan yang ada, agar tercipta suasana yang kondusif dan nyaman”, Ungkap Kapolsek Benoa. (MD).

BACA JUGA :  Giat Sambang Polmas RW,  KA SPKT Polsek Jawilan Polres Serang Kunjungi Warga

Tinggalkan Balasan