NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang telah memanggil RS Primaya Hospital terkait biaya Alat Pelindung Diri (APD) yang dibebankan kepada Pasien.
Tonton juga Video : Bayi Lahir Prematur, RS Cikarang Medika Anjurkan Pulang, Tiba di Rumah Beberapa Jam Meninggal
Pasca pemanggilan, Dinkes Kota Tangerang menyampaikan perihal tersebut kepada pasien yang merasa dirugikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula dengan surat nomor 445/4243-Yankes/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan
“Dengan ini disampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah memanggil RS Primaya Tangerang pada Hari Selasa, tanggal 8 Juni 2021 untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Dalam pertemuan tersebut Dinas Kesehatan telah menjelaskan, bahwa biaya APD untuk pasien COVID-19 telah dijamin oleh Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.O1.07/MENKES/4718l2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).”
BACA JUGA : Orang Tuanya Meninggal Kena Covid-19, Anak ini Tanggung Biaya RS Rp 87 Juta
Kendati demikian, Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menuding bahwa RS Primaya Hospital tidak mengindahkan hasil pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan masih membebankan biaya APD kepada pasien. Hal itu disampaikan langsung Ketua FAKTA Iqbal Fadillah. Kamis (8/7/2021).
Menurut Iqbal, RS Primaya Hospital masih melakukan pungutan APD kepada pasien dengan nominal jauh lebih rendah dari sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu rupiah.
“Ya, sekarang masih ada dan tetap ada (biaya APD-red), gimana ceritanya? Kalau begitu sama aja bohong, percuma dong dipanggil, dikasih saran, disurati, atau apalah. Ini sama aja melecehkan Pemerintah,” tukasnya.
Terakhir, kata Iqbal, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RS Primaya Hospital tetap membebankan biaya APD kepada pasien dengan nominal Rp50 ribu rupiah.
“Kalau mereka tidak mau mengikuti aturan, Pemerintah harus ambil langkah tegas dan segera menutup izin operasionalnya, pemerintah tidak boleh kalah dengan swasta, pemerintah jangan diam,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diturunkan belum dapat mengkonfirmasi pihak RS Primaya Hospital Tangerang untuk dimintai keterangan. (Wan)