Daerah

Biarkan Bangunan Tanpa PBG, FLI akan Somasi Satpol PP Kota Tangerang

672
×

Biarkan Bangunan Tanpa PBG, FLI akan Somasi Satpol PP Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID KOTA TANGERANG – Forum Lembaga Indonesia (FLI) akan somasi Satpol PP Kota Tangerang diduga terima suap. Pasalnya, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak disegel Satpol PP dan membiarkan aktivitas proses pembangunan gedung di PT Yifan Roll Indonesia.

Abdul Jalil mengatakan, bahwa Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) ada indikasi menerima suap dari pemilik bangunan dan perbuatan pidana lainnya, barang siapa memerintahkan dan tidak memerintahkan itu adalah penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  13 DPC Menolak Bergabung dengan DPD IKM Tangerang yang Baru Terbentuk

BACA JUGA :

FLI Sambangi Kejati Banten Bahas Kerugian Negara

“Diduga kuat Satpol PP terima suap dan membiarkan dan penyalahgunaan wewenang tidak menindak dan membiarkan aktivitas pembangunan gedung tanpa PBG berjalan mulus hingga selesai proses pembangunannya,” ungkap Jalil kepada wartawan di kantornya Ruko Cisadane Karawaci Kota Tangerang, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, perbuatan ini tidak biasa dibiarkan karenan menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) nilai bisa mencapai ratusan juta, yang seharusnya masuk kas daerah Kota Tangerang dari retribusi perizinan.

“Dari sebulan yang lalu Satpol PP sudah mengetahui bangunan tanpa PBG malah dibiarkan hingga selesai dan seminggu yang lalu Forum Lembaga Indonesia meminta Satpol PP membongkar bangunan tersebut, namun tidak merespon hingga sekarang,” jelas Jalil.

Jalil menegaskan, FLI akan melayangkan somasi Kapala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan telah membiarkan bangunan tersebut.

“Forum Lembaga Indonesia akan somasi dan meminta Satpol PP melakukan fungsinya sebagai penegak Perda membongkar bangunan gedung tanpa PBG yang telah dibiarkan hingga selesai dan tidak disegel sama sekali,” tegasnya.

Para ketua lembaga yang tergabung di FLI sepakat akan melaporkan Kepala Satpol PP Kota tangerang ke aparat penegak hukum, apabila somasi tidak direspon.

BACA JUGA :  DMI Pangkalpinang Berikan Santunan Peringati Isra Miraj 1443 Hijriah

“Apabila somasi tidak ditanggapi, Forum Lembaga Indonesia akan melaporkan ke aparat penegak hukum, sebagai peringatan atas bobroknya penegakan Perda di Kota tangerang,” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA :  Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI Tekankan Pelestarian Budaya Harus Tetap Dipertahankan

Tinggalkan Balasan