Tersangka PT adalah residivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.
Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.
AKP Agung juga menambahkan, dalam setiap aksinya, pelaku bersama-sama mencari sasaran di sekitar wilayah Surabaya. Ketika kedua pelaku menemukan sasaran berupa ruko yang sudah tutup, barulah keduanya beraksi.
Pelaku (PT) beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan pelaku (SA) menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran.
setelah berhasil pelaku (PT) menelfon pelaku (SA) untuk menjemputnya di depan ruko tempat sasaran dan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan barang jarahan.
Barang bukti yang ikut diamankan, 1 unit sepeda motor matik warna hitam (sarana), HP dan rekaman kamera CCTV.
(Redho)