NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Meski baru saja bebas, karena progam asimilasi, dua residivis kasus pembobolan juga pencurian kembali mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.
Dua spesial pembobol rumah toko (ruko) itu berinisial, Pitron (31) alias PT asal Kecamatan Kokop, Bangkalan dan Siful (26) alias SA asal Grogol Kalimir, Peneleh Kota Surabaya.
Polisi juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki karena mereka mencoba malawan petugas dengan mencoba kabur.
Pelaku pencurian dengan pemberatan bobol ruko di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu ditangkap oleh Unit Jatanras di dua tempat berbeda. Satu dibekuk dalam pelarian di Sawangan Wetan Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya.
“Salah satu korban aksi kejahatan mereka adalah Kristian pemilik ruko di Jalan Raya Jemursari Surabaya,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (1/10/2021).
Lanjut AKP Agung, petugas langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah korban melapor. Setelah beberapa bulan kabur usai kejadian, anggota dapat mengidentifikasi pelakunya.
Keduanya akhirnya ditangkap petugas didua tempat berbeda di Banyumas dan Surabaya. “Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” imbuh AKP Agung.