Daerah

Bersama Unsur Muspika Polsek Pebayuran Terus adakan Operasi Yustisi

819
×

Bersama Unsur Muspika Polsek Pebayuran Terus adakan Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI – Penegakan Protokol Pencegahan Covid 19 dengan Sasaran Pengguna Jalan maupun pengguna Kendaraan yang tidak Menggunakan masker terus di galakan jajaran Polsek Pebayuran dengan di bantu unsur muspika kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi(29/09/2020).

Kali ini petugas bersama unsur muspika kecamatan Pebayuran melakukan operasi yustisi di dua tempat di antaranya jalan Raya Pebayuran Samping Mako Polsek Pebayuran Kelurahan Kertasari dan jalan Raya Pebayuran no.1 Kampung Sayuran Rt.05/03 Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran tepatnya depan kantor Kecamatan Pebayuran.

Di dua tempat tersebut langsung di pimpin Kapolsek Pebayuran AKP Romli dan camat pebayuran Drs.Cecep Supriyadi,MM, razia yustisi di lakukan di Wilayah Kecamatan Pebayuran Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Nyoman Tirtawan : Tindak Tegas Juga Mafia Tanah di Buleleng!

Dalam razia yustisi dua tempat tersebut petugas sedikitnya belasan pengendara yang tidak menggunakan masker di berhentikan untuk selanjutnya oleh petugas langsung di berikan teguran dan di minta untuk mematuhi protokol kesehatan dan oleh petugas langsung di data, untuk kemudian bila kembali melakukan pelanggaran akan di berikan sangsi sosial.

BACA JUGA :  DPRD Tebo Kembali Hearing dengan Dinas Damkar Tebo

“Meski berada di zona hijau tidak menyurutkan kami unsur muspika bersama petugas kepolisian Polsek Pebayuran untuk terus melakukan dan menggalakan operasi yustisi” tutur Camat Pebayuran Drs.Cecep Supriyadi,MM.

“Kami unsur muspika bersama petugas kepolisian Polsek Pebayuran tidak akan bosan memberikan edukasi dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan den selalu menggunakan masker saat keluar rumah maupun kemana juga’ lanjut Cecep.

Hal senada juga di ungkapkan kapolsek pebayuran AKP Romli yang tidak ingin wilayah hukumnya dari awalnya masuk zona hijau berubah menjadi zona kuning atau merah penyebaran covid 19.

BACA JUGA :  Wali kota Maulan Aklil Presentasikan LH Kota Pangkalpinang Dihadapan Tim Panel Nirwasita Tantra KLHK RI

“selalu kita galakan termasuk menerima teguran atau kerja sosial bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara keluar rumah tempat tinggalnya” beber AKP Romli.

“kami berharap seluruh lapisan elemen masyarakat dapat saling menjaga protokol kesehatan, termasuk selalu menggunkan masker saat berpergian atau keluar rumah, mengingat saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan wabah covid 19” tandes Kapolsek Pebayuran.

(Nito).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *