Daerah

Berhasil Bebaskan Padang Pariaman dari Nagari Tertinggal, Suhatri Bur: Berkat Kerja Keras dan Dukungan Semua Pihak

283
×

Berhasil Bebaskan Padang Pariaman dari Nagari Tertinggal, Suhatri Bur: Berkat Kerja Keras dan Dukungan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti itu, katanya Bupati Padang Pariaman menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Dimana Perpanjangan masa jabatan ini untuk 56 (lima puluh enam) Wali Nagari dari 74 (tujuh puluh empat) Wali Nagari periode 2018-2024 yang akhir masa jabatannya pada tanggal 31 Mei 2024.

“Sehingga setelah diperpanjang masa jabatannya akan berakhir sampai dengan tanggal 31 Mei 2026,” sebut Hendri.

Advertisement
scroll ke atas

Kemudian, ke delapan belas Wali Nagari yang saat ini dijabat oleh Penjabat Wali Nagari, direncanakan pada tahun 2025 akan diselenggarakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak pada 18 Nagari tersebut.

“Tahun 2025 nanti kita akan laksanakan pemilihan Wali Nagari Serentak untuk 18 Nagari tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan masa jabatan Bamus Nagari di Padang Pariaman, katanya Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Bamus dalam UU Nomor 3/2024.

Maka kita juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Padang Pariaman tentang Perpanjangan Masa Jabatan Bamus Nagari di 103 Nagari kita di Kabupaten Padang Pariaman, selain itu juga telah diterbitkan Keputusan Bupati Padang Pariaman tentang Perpanjangan Masa Jabatan 28 Wali Nagari yang seharusnya berakhir pada tahun 2027 menjadi berakhir tahun 2029.

“Sehingga secara keseluruhan kita sudah memenuhi amanah ketentuan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari di Kabupaten Padang Pariaman,” tutupnya.(Rd)

BACA JUGA :  Teti Rohatiningsih: Tidak Ada Satupun Profesi Lahir Tanpa Andil Seorang Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *