Dilanjutkannya, saat ini Indeks Perkembangan Nagari di Padang Pariaman menjadi 21 Nagari sudah dengan status nagari Mandiri, 45 Nagari sudah dengan status Nagari Maju dan hanya tersisa sebanyak 37 Nagari dengan status masih Nagari Berkembang, tetapi saat ini tidak ada lagi nagari dengan status sangat tertinggal maupun nagari tertinggal di Kabupaten Padang Pariaman, itu artinya Kita bersama telah berhasil mengentaskan ketertinggalan nagari-nagari di Padang Pariaman.
Perkembangan ketentuan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan nagari memang sangat dinamis, dimana terjadi berbagai perubahan yang sangat cepat dalam tata cara pengelolaan pemerintahan nagari.
Hal yang terbaru adalah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang perubahan Periode masa jabatan Wali Nagari termasuk masa jabatan semua Bamus Nagari.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Pariaman Hendri Satria menjelaskan bahwa sebelum keluarnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari adalah selama 6 (enam) tahun. Kemudian dengan berlakunya Undang Nomor 3 Tahun 2024, Wali Nagari dan Bamus Nagari memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian pada pasal 118 huruf e menyebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.