NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama TNI dan instansi terkait, melakukan operasi penegakan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam operasi tim gabungan menutup 1000 lebih titik sumur minyak ilegal dan enam pelaku penambangan turut diamankan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto mengatakan, Satgas gabungan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di wilayah Muba. Satgas gabungan menemukan kurang lebih 1000 titik sumur yang ditambang masyarakat.
Satgas gabungan tidak akan berhenti sampai disini karena adanya potensi lain terkait pelaku-pelaku penambang lainnya.
“Dalam menegakan hukum, kami mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tidak akan berhenti sampai di enam pelaku ini saja, bahkan jumlah sumur pun akan diprediksikan akan bertambah untuk itu kita harus mengupas tuntas kasus ini,” jelas Kapolda, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, Kasubbid Mulmed Kompol Sukarminto dan Kasubdit IV Rahmat Sihotang, Kamis (7/10/2021).
Kapolda menuturkan, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal drilling ini sangat luar biasa terhadap lingkungan seperti kekeringan hingga kebakaran hutan.
“Mencegah ilegal drilling ini bukan hanya kewenangan polisi saja. Tapi harus didukung seluruh lapisan masyarakat dan harus disikapi bersama,” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, untuk memutuskan mata rantai pelaku ilegal drilling ini, mantan Kapolda Sumbar ini akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi penambang minyak ilegal.
“Kabupaten Muba adalah wilayah yang memiliki lokasi terbanyak penghasil minyak di wilayah Sumsel dan untuk pelaku illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan rakyat penambang ilegal,” ujar Kapolda.
Tambah Kapolda, disisi lain, dalam penegakan hukum ataupun sanksi hukum yang tegas tetap berikan baik dari hilir maupun pelaku perorangan illegal drilling dan hal ini untuk memutus mata rantai penjualan minyak ilegal ini.
“Dengan penegakan hukum dan sanksi yang tegas kepada pelaku ilegal drilling ini diharapkan bisa memutus mata rantai penjualan minyak ilegal di wilayah kita ini, sehingga menjadi aman dari minyak ilegal,” pungkas Kapolda.
Dalam operasi penegakan hukum ini, Satgas gabungan menyita barang bukti berupa satu unit pompa yang digunakan untuk menyedot minyak, ratusan unit sepeda motor sudah dimodifikasi yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur, tangki atau tedmon untuk menampung minyak mentah, pipa besi untuk mengebor tanah dan beberapa unit mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak dan minyak mentah hasil penambangan. (Siti Rohmah)