NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Gugatan kasus dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Direktur CV. Bali Marine Service Fiona Yapsawaky kepada PT. Pelindo Property Indonesia (PPI) Benoa, Bali belum juga usai, Terbaru, Fiona yang juga menjadi kepala cabang PT. Jatarim Binau Lines melaporkan staf PPI berinsial RAH atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali, Senin, (24/2/2025) pukul 11.00 Wita.
Pelaporan Fiona yang dibuktikan dengan surat tanda bukti laporan No. Reg. :STPL/375/II/2025/SPKT/Polda Bali bukan tanpa sebab, pasalnya, akibat dari hal tersebut, berdampak kepada usaha yang dirintis pengusaha asli asal Papua itu.
Kepada nasionalxpos.co.id Fiona menjelaskan kronologi kejadian berawal dari bulan lalu (8/1) bahwa dirinya mendapatkan pesan Whatsapp dari klien dan kapten kapal yang mengawaki kapal berbendera asing yang mana pesan tersebut disebarkan pada sebuah grup whatsapp dengan mengatakan bahwa kapal yang berada di bawah naungan miss F dari PT Jatarim beroperasi tanpa izin.
Selain dianggap beroperasi tanpa izin, pesan Whatsapp yang akhirnya diketahui Fiona bahwa RAH yang mengirimkan, juga mengatakan bahwa izin operasi kapalnya dikatakan sudah habis masa berlakunya.
“Saya diberitahu oleh pengirim pesan bahwa yang mengirim pemberitahuan itu adalah RAH melalui nomor teleponnya. Awalnya saya biarkan saja. Namun pada tanggal 16 januari, saya mendapat kiriman serupa dari klien saya yang lainnya yang akhirnya membuat saya menghubungi RAH,” ucap Fiona.