Peristiwa

Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Perumahan Periuk Jaya Habis dilalap si Jago Merah

351
×

Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Perumahan Periuk Jaya Habis dilalap si Jago Merah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Terjadi kebakaran dibekas tempat pembuangan sampah warga diwilayah perumahan periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Sabtu (26/8/2023).

Api semakin membesar akibat dari sisa – sisa sampah warga yang masih ada.

Advertisement
scroll ke atas

Salah seorang warga menuturkan, bahwa api semakin membesar diperkirakan sekitar pukul 20.00 Wib dan ditambah pula bekas sampah yang sudah kering,jadi semakin mudah api membakar dan membesar.

BACA JUGA :  Diduga Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Warga Ternyata ODGJ, Polsek Cikande Kembalikan ke Keluarganya

Warga menduga, kebakaran ini disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat membakar sampah dan ditinggal begitu saja setelah membakarnya.

Pantauan awak media di lokasi pada pukul 21.00 Wib telah ada 2 unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang wilayah UPT periuk.
dengan sigap petugas Damkar melakukan tugasnya dan akhirnya api bisa dipadamkan.

Kamal KA UPT pemadam kebakaran unit Priuk di lokasi mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga dan dengan mengerahkan dua unit regu pemadam untuk segera mengamankan lokasi dan menetralisir keadaan hingga selesai kata Kamal

BACA JUGA :  Melawan Petugas Spesialis Curat Dihadiahi Timah Panas

Lebih lanjut Kamal menjelaskan, dirinya menghimbau kepada masyarakat berdasarkan Surat Edaran Bapak Walikota Tangerang no 660/8214-dlh/3023 dan Perda Kota Tangerang no 2 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah pertama dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

BACA JUGA :  Istri Tewas Dibunuh Suaminya, Pisau Masih Menancap

“Selain itu juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Juga membuang sampah dan/atau kotoran lain nya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah di tetapkan. Dan bagi yang melanggar, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah, “tegasnya.
(AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *