Peristiwa

Begini Tanggapan Kabid Perkim Kabupaten Tangerang Terkait TPU Binong

1343
×

Begini Tanggapan Kabid Perkim Kabupaten Tangerang Terkait TPU Binong

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Beberapa waktu lalu NASIONALXPOS.co.id sudah beberapa kali menyoroti seputar pelaksanaan dan pengelolaan TPU Binong yang diduga terdapat penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan  yang ada sebagaimana diatur dalam Perda nomor : 9 tahun 1995 dan Perda nomor 10 tahun 1999 dan terakhir dirubah dengan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang : Pengelolaan Pemakaman Umum.

Terkait pemberitaan pemberitaan tersebut wartawan NASIONALXPOS.co.id mencoba menghubungi Kabid Pemakaman Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan guna konfirmasi lebih lanjut, dan pada tanggal (15/3/2022) pertemuan dan konfirmasi pun berlangsung di kantornya.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

BACA JUGA : Tarif Retribusi Pemakaman di TPU Binong Dipertanyakan Warga

Hadir pada saat itu Pimpinan Redaksi Erik Bandi, Wakil Pimred Marwanto dan Husor P. Simamora selaku Kabiro Kabupaten Tangerang.

Dalam konfirmasi yang sangat singkat dan terkesan buru-buru karena alasan Kabid sedang ada jadwal rapat, Dadan Darmawan mengatakan bahwa pemberitaan tersebut masih perlu di cross chek kebenarannya, namun ketika awak media menyampaikan bahwa kejadian yang ada adalah berdasarkan keterangan nara sumber juga disertai fakta dan bukti pendukung yang jelas, Dadan Darmawan langsung mengatakan akan memanggil Pengelola TPU Binong, Pihak Kecamatan, Pihak Kelurahan dan perwakilan Forum RW Kelurahan Binong untuk mencari solusi penyelesaian seputar sorotan permasalahan yang dimaksud.

Lebih lanjut ketika awak media mempertanyakan sejauh mana kehadiran Dinas DPPP dalam mengawasi pengelolaan TPU Binong ? dan apakah diperlukan kehadiran Penegak Hukum atau Kajari Tigaraksa untuk membantu penyelesaiannya? Dadan Darmawan langsung menjawab : “Jangan dulu sampai kesana bang ! segera akan kita lakukan pemanggilan kepada Pengelola, Pihak Kecamatan, Pihak Kelurahan dan perwakilan Forum RW Binong secara resmi, kita akan bahas bersama solusi penyelesaiannya, “tegasnya.

Diwaktu terpisah awak media mencoba menghubungi Kasi Pemakaman Dinas DPPP Kab. Tangerang melalui telephone selulernya untuk meminta penjelasan sudah sejauh mana tindak lanjut pemanggilan yang dilakukan pihak DPPP,

BACA JUGA : TPU Binong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Segelintir Oknum

Rizal melalui pesan singkatnya mengatakan “nanti saya ke Pak kabid untuk tindak lanjutnya pak” jawabnya. (16/3/2022).

Selang beberapa waktu kemudian awak media kembali menanyakan realisasi pemanggilan sebagaimana dijanjikan, Rizal Kasi Pemakaman mengatakan dalam pesan singkatnya “Siang pak..kami sudah memanggil pengelola TPU Binong dan sudah kami sudah beri arahan kepada pengelola terkait hal tersebut..terima kasih, ” jelasnya (23-3-22).  Namun ketika kembali ditanya seputar kejelasan dan point-point tindakan yang diambil pihak Dinas DPPP, Rizal memilih diam dan tidak menjawab.

Tidak selesai sampai disitu, awak media kembali mencoba bertanya dan mencari informasi dengan cara menghubungi Staff Pengawas Pemakaman Dinas DPPP Kabupaten Tangerang melalui telephone selulernya, Ajat Sudrajat melalui pesan singkatnya mengatakan Point-pointnya :

1. Hilangkan biaya pemakaman bagi masyarakat kurang mampu dan apabila ada paguyuban maka biaya diserahkan kepada paguyuban.

2. Terima jenazah darimana saja khususnya warga Kabupaten Tangerang.

3. Tidak ada diskriminasi bagi keluarga almarhum. Baik dari segi, status sosial, agama, suku.

Hanya 3 point’ itu saja yangg setahu saya.” terangnya (1/4/2022).

Hasil wawancara awak media dengan masyarakat Perumahan Binong Permai yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, mayoritas mereka sangat berharap agar pengelolaan TPU Binong dapat di perbaiki dan di optimalkan dengan baik, sehingga mengedepankan unsur pelayanannya karena itu adalah tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Masyarakat sangat miris bercampur kecewa jika lahan TPU tersebut dijadikan ajang bisnis bagi segelontor oknum tertentu sebab hal itu sangat tidak manusiawi, dan masyarakat meminta agar Pemda Kabupaten Tangerang dapat mengembalikan status lahan TPU Binong sesuai peruntukan awal, sebab lahan tersebut merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang disediakan bagi warga Perumahan Binong Permai sebagai persyaratan Pengembang dalam membangun suatu pemukiman.

Seperti dikutip dari penjelasan salah seorang warga sebut saja IM :

“Secara tidak langsung kan yang membeli lahan TPU tersebut adalah orang orang yang membeli rumah di Perumahan Binong Permai, walau sesuai peraturannya pengelolaan diserahkan kepada Pemda, semestinya peruntukannya di khususkan bagi warga Perumahan Binong Permai” tegasnya. (Pan/Red)

BACA JUGA :  Meteran Air Pelanggan Dicabut Tanpa Sebab, PDAM Tirtauli Siantar Diduga Lakukan Pelanggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *