Daerah

Bebas dari Penjara, WNA Jerman Kasus Narkotika Diserahkan Imigrasi untuk Dideportasi

1591
×

Bebas dari Penjara, WNA Jerman Kasus Narkotika Diserahkan Imigrasi untuk Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Narapidana Warga Negara Asing (WNA) berinisial PE telah dibebaskan dari Rutan kelas IIB Bangli, Minggu (12/05/2024). Penyerahan narapidana WNA tersebut dilakukan kepada kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.

PE merupakan WNA Jerman yang telah menjalani hukuman penjara atas kasus Narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh kepala Rutan kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh staf Inteldakim kantor Imigrasi Denpasar.

BACA JUGA :  Milad Ke-12 LSM PENJARA, Adi Warman: Mari Kita Ciptakan Pilkada Damai

Dedi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.

“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelas Dedi.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.

“Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ujar Pramella.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *