Daerah

Bawaslu Kota Yogyakarta Himbau Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Yogyakarta 2024

166
×

Bawaslu Kota Yogyakarta Himbau Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Yogyakarta 2024

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Menghadapi Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang akan dilangsungkan 27 November mendatang, Bawaslu Kota Yogyakarta mengeluarkan surat imbauan Nomor S.233/PM.00.02/K.YO-05/06/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan.

Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, di wilayah Kota Yogyakarta agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Selain itu pejabat negara atau pejabat lainnya diimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah, serta turut melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di wilayah Kota Yogyakarta,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2024).

”Bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dan sebagai bagian dari ketugasan Bawaslu dalam hal pencegahan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta berkewajiban untuk menghimbau segenap pemangku kepentingan khususnya ASN, TNI dan Polri pejabat Negara dan pejabat lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk menjaga netralitas,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan harapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan dengan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (SIM)

BACA JUGA :  DLH Bungkam Soal Tumpukan Sampah di Yogyakarta, Penjabat Walikota Sampaikan Hal Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *