Video

Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Irigasi Cijeruk Kecamatan Kibin Dibongkar Tim Gabungan Satpol PP

1444
×

Bangunan Liar Sepanjang Bantaran Irigasi Cijeruk Kecamatan Kibin Dibongkar Tim Gabungan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Sejumlah Bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran kali di dua desa yakni desa cijeruk dan desa nagara tepatnya di jalan tambak -pamarayan dibongkar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (25/1/2022).

Proses penertiban berlangsung cukup kondusif, karena mayoritas dari pemilik bangunan memilih untuk diam dan tidak melakukan perlawanan.

Advertisement
scroll ke atas

Kasatpol PP Ajat sudrajat saat di temui Nasionalxpos.co.id. mengatakan pembongkaran berjalan kondusif dan sisa material yang dibongkar pemilik diizinkan mengambil kembali dengan catatan tidak boleh membangun di bantaran kali.

BACA JUGA :  Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

“Bangunan liar kami bongkar untuk material reruntuhan bangunan biar di ambil pemiliknya dengan catatan tidak membangun kembali,”ucap Ajat.

Untuk memastikan warga tidak membangun, Kasatpol PP menegaskan Jajarannya akan melakukan patroli rutin.

“Untuk memastikan tidak ada warga yang membangun lagi do jalur ini, pihak kami rencana akan terus melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka menegakan perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,”tegas Kasatpol PP saat dilokasi pembongkaran.

BACA JUGA :  Penambangan PT. Cemindo Diduga Rusak Mata Air, Petani Terancam Puso

Sementara itu Camat Kibin H Imron ruhyadi mengatakan bangunan liar ditertibkan lantaran menempati sepadan irigasi.

“Kita menertibkan terhadap bangunan liar memang menempati sepadan irigasi yang notabene itu menjadi aset pemerintah dalam hal ini balai besar,”ucap Imron.

“Setahun yang lalu sudah kita tertibkan dan sudah ada upaya pemagaran namun nampaknya masih berdiri bangunan liar sehingga hari ini kami semua unsur lintas dari satpol pp kabupaten, balai besar, termasuk unsur muspika turun langsung untuk melakukan penertiban bangunan liar dalam rangka menjaga sepadan irigasi ini tetap sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan liar,”ujar camat saat di temui nasionalxpos.co.id.

BACA JUGA :  Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolri

Dari upaya penertiban ini tercatat sedikitnya terdapat 50 bangunan liar yang berhasil di ratakan dengan tanah oleh petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten serang, Balai pengawasan sungai (Bws), pihak kepolisian dari polsek cikande dan Koramil Cikande dan berjalan lancar. (Syt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *