NASIONALXPOS.CO.ID, HALTENG – Babinsa Kopda Hamiludin bersama Bapak Firdaus mewakili Camat Weda Tengah, Babinkamtibmas dan perangkat Desa melaksanakan giat rembuk Stunting bertempat di Kantor Desa Lelilef Waebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (06/06/2024).
Kopda Hamiludin mengatakan kegiatan rembuk stunting merupakan salah satu kegiatan untuk merumuskan tindak lanjut kegiatan percepatan penurunan balita stunting namun, agar perumusan hal tersebut tersampaikan dengan baik, maka diperlukan kegiatan musyawarah tingkat Desa melalui kegiatan rembuk stunting Tahun 2024,” Jelas Babinsa.
Ia mengatakan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan (24 bulan kurang sehari). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting, salah satunya yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa,” Ujarnya.
“Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024 juga menjadi amanat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting,” Tutupnya. (Maun)