Peristiwa

Babak Baru Lanjutan Sidang Sengketa Pilkades Kibin Digelar Secara Terbuka di PTUN Serang, Bukti Bukti Diserahkan

1096
×

Babak Baru Lanjutan Sidang Sengketa Pilkades Kibin Digelar Secara Terbuka di PTUN Serang, Bukti Bukti Diserahkan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Babak baru persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali di gelar secara terbuka dalam gugatan Sengketa Pilkades Desa Kibin Tahun 2021, Rabu (16/3/2022).

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan berkas surat pembuktian yang dihadiri Penggugat atas nama Saepul Anwar didampingi Kuasa Hukum MZA Partner M.Zainul Arifin juga 3 Orang Kuasa hukum Tergugat Bupati Serang Ratu Tatu Khasanah. yang diketuai Papangga pula merangkap sebagai Kuasa Hukum dari pihak interfensi Achmad Samsudin

Dalam pelaksanaan sidang, dari masing masing Kuasa Hukum menyerahkan berkas pembuktian (Surat pembuktian) atas kasus sengketa yang sedang berlangsung pada proses di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Dari pihak Kuasa Hukum Saepul Anwar mengaku menyerahkan surat pembuktian sebanyak 107 (Seratus Tujuh) Surat, sedangkan dari pihak Tergugat dan interfensi masing masing sebanyak 65 dan 30 surat pembuktian.

BACA JUGA :  Mpuh Sembiring Selaku Terdakwa, Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

Menjadi sebuah keterbukaan publik dimana pihak PTUN Serang membuka ruang seluas luasnya kepada para wartawan yang hendak meliput jalannya persidangan, majelis Hakim mengizinkan wartawan untuk melakukan kegiatan liputan pada persidangan tersebut.

Diketahui bahwa majelis hakim yang memimpin sidang pada saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ariston Azadha SH dan 2 Hakim anggota lainnya serta seorang Panitera pengganti.

Risty Komalasari, Humas PTUN Serang Saat Keterangan Pers

Kepada awak media , Humas PTUN Risty Komalasari, menyampaikan keterangan terkait jadwal sampai dengan pelaksanaan sidang.

“Agenda sidang pada perkara no 5 Sengketa Pilkades tahun 2022 yakni Pembuktian, jadi dari masing- masing pihak menyampaikan berkas Bukti Surat kepada majelis Hakim yang digelar secara terbuka untuk kemudian disidangkan lebih lanjut. Perlu diketahui bahwa jadwal pembuktian ini bisa terjadi dalam 4 kali sidang” terang Risti.

Papanggara, Kuasa hukum tergugat.

Sementara itu saat ditemui awak media didepan Gedung PTUN, Kuasa Hukum Tergugat sekaligus kuasa Hukum pihak Interfensi Papanggara, menyampaikan terkait informasi pada persidangan.

“Kami melengkapi berkas Surat pembuktian yang kami ajukan di persidangan, ada 65 Surat Pembuktian dan ada beberapa surat yang dipending oleh majelis yang diajukan. Dari pihak interfensi kami menyerahkan 30 Surat pembuktian. Bahwa alasan dipending nya berkas yang kami ajukan lebih pada masalah tehnis” Terang Papanggara.

M Zainul Arifiin, Kuasa Hukum pihak Penggugat.

Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum pihak Penggugat, M.Zainui Arifin dalam keterangan pers nya didepan awak media menyampaikan beberapa hal terkait prosedur proses persidangan.

“Terkait dengan sidang pembuktian kali ini kami mengajukan 107 Surat pembuktian yang terkait penyelenggaraan Pilkades, namun dari itu semua kami tetap berpedoman meyakini bahwa yang terkait dengan prosedur, yang dilaksanakan oleh tergugat dalam hal ini adalah Bupati Serang, tidak sesuai dengan prosedur , kenapa beliau tidak melalui dulu prosedur proses penyelesaian perselisihan sengketa yang sebelumnya sudah kami laporkan ke Bupati pada Tanggal 5 Oktober sebelum diterbitkan SK pengangkatan Kepala Desa. Maka dari itu kita berharap majelis hakim melihat itu sesuai dengan bukti kita” jelas Zainul. (Syt)

BACA JUGA :  Akui Disiksa, AM Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Isi BAP di Pengadilan Negeri Pematang Siantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *