Hukrim

Babak Baru Kasus Doksing Ngurah Dibia, Ditreskrimsus Polda Bali Lakukan “Profiling Link”

3811
×

Babak Baru Kasus Doksing Ngurah Dibia, Ditreskrimsus Polda Bali Lakukan “Profiling Link”

Sebarkan artikel ini
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Kasus doksing yang menimpa wartawan senior Bali Ngurah Dibia memasuki babak baru. Pasalnya AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Bali, akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus ini.

“Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini,” ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses penyelidikan ini ada beberapa hal yang sudah ditemukan, guna mempermudah dalam memecahkan kasus ini.

“Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya.

“Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu,” imbuhnya.

Nanang menjelaskan bahwa, kejahatan siber diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE,” tegasnya.

Tak lupa ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial

“Saya menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE,” pungkasnya.

Wartawan senior Bali I Gusti Ngurah Dibia (tengah) bersama Kuasa Hukum Komang Sutrisna SH, (kanan) dan Komang Suasmara SH.MH. (kiri)
Foto: Ist

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu wartawan senior Bali yang juga Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (21/9/23).

Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah, menyebarkan hoaks, menuduh serta mencatut foto dan nama korban (I Gusti Ngurah Dibia.red) tanpa hak hingga disebut sebagai admin FB Global Dewata Bali yang sama sekali tak ada hubungan dengan yang bersangkutan. (Uchan)

BACA JUGA :  Berantas Narkoba, Polda Bali Musnahkan Kokain dan Ganja Senilai 10 Milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *