Lanjut Mardika, yang saya pertanyakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, dari mana keterangannya, apalagi Kapolsek Rajeg mengatakan bahwa keluarga korban menganggap peristiwa tersebut adalah musibah. Jadi, tidak ada tuntutan ke pihak manapun, kok bisa kasih keterangan seperti itu.
“Padahal saya tidak pernah dimintai keterangan, sekarang saya hanya meminta keadilan dan pertanggungjawaban kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti kasus penyebab kematian anak saya, “tegasnya.
Advertisementscroll ke atas
Sekarang, kata Mardika, saya sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum saya, Andi Nur Akbar Juanda, SH dan sudah melaporkan ke Polda Banten, sampai saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang.
Terpisah, Andi Nur Akbar selaku kuasa hukum Mardika mengatakan kita sudah melaporkan ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus kematian anak klien kami, dan menuntut pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.
“Untuk sekarang progresnya sudah memasuki tahap penyidikan dan berharap kasus ini cepat terselesaikan, “ucapnya.
Harusnya kata Akbar, bekas galian itu dipagar, terpasang papan himbauan atau larangan, karena posisi berada di pinggir jalan dan dekat dari pemukiman warga, jadi jelas disini harus ada yang bertanggung jawab. (Red)