Daerah

ASN Kabupaten Bekasi Diduga Keterlambatan Gajian

808
×

ASN Kabupaten Bekasi Diduga Keterlambatan Gajian

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti Pememeritah Kabupaten Bekasi belum melakukan pembahasan, terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sementara Tahun 2020 tinggal menghitungan Hari.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun menyanyangkan, bahwa Tahun 2020 tinggal hitungan Hari yang akan berganti Tahun, akan tetapi APBD Tahun 2021 belum dibahas, menurut Jonly kinerja Eksekutif dan Legislatif kurang maksimal. Pasalnya, dengan keterlambatan tersebut bakal berdampak kepada Masyarakat dan Pembangunan Kabupaten Bekasi,” kata Jonly.

Baca juga: Tidak Tertib Administrasi, BPMD Kab Bekasi akan Panggil Kepala Desa Sukarahayu

Jonly menjelaskan, ini adalah menjadi perhatian bersama, karena hingga saat ini APBD Tahun 2021 belum juga di ketok palu, padahal tinggal hitungan Hari, jangan sampai berakibat merugikan rakyat dan juga ASN yang diduga akan terancam terlambat gajian,” jelas Jonly Nahampun, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Sambangi Kantor BPN Kabupaten Klungkung

Jonly Nahampun memaparkan,berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 Hari, sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,”paparnya.

BACA JUGA :  Vaksinasi di NTB, Kapolri Minta Forkopimda Kendalikan Laju Covid-19 untuk Sukseskan Event Internasional

“Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain Nota Keuangan RKPD, KUA-PPAS Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.

Baca juga: Kades Sukarahayu di Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bekasi

Ketua LAMI Jonly Nahampun menegaskan, apabila
Kepala Daerah tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 Bulan,” tegas Jonly.

“Kami menilai keterlambatan mencerminkan kompetensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menghilang Selama 9 Bulan, Tersangka Penganiayaan di Dimembe Diamankan Timsus Waruga

Baca juga: Kades Mekarsari Diduga Mengkomersilkan Lahan Fasos dan Fasum

LAMI pun mengingatkan Pemeritah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi pembahasan APBD Tahun 2021 dalam menyusun kebijakan Umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) jangan dilakukan di waktu mepet, Jonly menyarankan pihak Pememerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi sudah jauh hari memiliki persiapan dengan matang untuk membahas anggaran tahun depan.

“Masyarakat Kabupaten Bekasi bukannya bodoh akan tetapi udah cape mengingatkan Pemerintah Daerah dan mengkritisi,” tandasnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *