NASIONALXPOS.CO.ID, NIAS SELATAN – Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan nomor 2 tahun 2021, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan yang dilaksanakan pada hari senin (25/10/2021), bertempat di Gedung Gereja ONKP di Desa Hilinamazihono, Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Faksi Golkar Sozanolo Ndruru, mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan pemberdayaan Anak yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Acara dihadiri oleh camat O’o’u Terima Laia,S.Pd, Danramil 10 Lolowau Kapten Arh Suru A.N Hutapea, Kepala Desa se-Kecamatan O’o’u, Kepala Sekolah se-Kecamatan O’o’u, dari tingkat SD, SMP, SMK, SMA dan Kapus kecamatan O’o’u.
Sozanolo Ndruru Anggota DPRD Nias Selatan dalam sambutannya, menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk mamatuhi protokol kesehatan Covid-19 sehingga laju pandemi Covid-19 menurun, dan kegiatan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat dilaksanakan dengan bàik.
Camat O’o’u Terima Laia S.Pd menyampaikan kepada masyarakat se-kecamatan 0’o’u, agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan terhadapan pelindungan perempuan dan anak. Dan saya harap kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan O’o’u, “bila ada anak yang nikah dibawah usia atau dibawah umur, jangan pernah keluarkan surat keterangannya dan juga dari berbagai gereja karena terlarang dalam aturan,” Tegasnya.
Kapten Arh Suru A.N Hutapea Danramil 10 lolowau juga menyampaikan pada paparannya, dalam perlindungan Perempuan dan Anak dari tindakan kekerasan, beliau mengingatkan kembali bahwa selain peran orang tua dan negara, peran masyarakat sangat di butuhkan dalam pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak terutama dalam membantu korban kekerasan. Diantaranya, seperti segera memberi pertolongan kepada korban, ketempat yang aman. (Yasat Laia)