NasionalPeristiwaTNI & Polri

Andi Rio Idris Padjalangi Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

2002
×

Andi Rio Idris Padjalangi Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  Sambang ‘Ngariung’ Bhabinkamtibmas Desa Junti Polsek Jawilan Polres Serang Bersama Warga

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Ukur Kemampuan, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Samapta Periodik I TA 2023

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *