NasionalPeristiwaTNI & Polri

Andi Rio Idris Padjalangi Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

1966
×

Andi Rio Idris Padjalangi Komisi III DPR RI, Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pasalnya, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” katanya lagi.

Advertisement
scroll ke atas

Dirinya juga mengatakan, perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Di tempat terpisah, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA :  Peduli Kebersihan, Babinsa Serda Hilmi Bantu Pekerja PUPR Bersihkan Gorong-gorong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *