NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Masa bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang didampingi wakilnya H. Sachrudin setelah menjabat 2 periode akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2023.
Aktivis sekaligus Pegiat Sosial dari Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) Arief Gybe mengharapkan PJ walikota mendatang dari pejabat lokal yang dapat dipastikan memahami adat dan budaya warga atau kultur serta dapat membangun masyarakat Kota Tangerang yang lebih sejahtera.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 9 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai PJ Walikota. Untuk itu dirinya mendorong DPRD Kota Tangerang mengusulkan tiga nama Penjabat (PJ) Walikota Tangerang dari pejabat lokal.
“Maka kita tekankan DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus bersuara nyaring agar PJ Walikota Tangerang berasal dari lokal. Jangan diam dan pasrah saja,” ungkap Gybe saat dihubungi, Selasa (2/10).
Menurutnya, pejabat lokal dapat lebih elegan dan diyakini dapat memahami kultur masyarakat Kota Tangerang dan dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dilakukan pemimpin sebelumnya.
“Kita sebagai warga Kota Tangerang meminta PJ Wali Kota Tangerang nanti pejabat lokal saja. Bisa dipastikan mengerti masyarakat Kota Tangerang dan dapat meneruskan pembangunan yang menyejahterakan masyarakatnya,” ujar Gybe.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa komposisi usulan calon PJ Walikota dalam Permendagri tersebut, memberikan ruang sebanyak enam kandidat dari daerah, yakni 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur. Kemudian ada tiga calon nama dari Menteri.
Artinya, dalam aturan tersebut komposisi penjabat Walikota lebih besar dari usulan daerah. Maka, sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan, bukan dari usulan menteri yang mewakili pemeirntah pusat.
“Kita tidak ingin seperti Kabupaten Tangerang, tiba-tiba muncul yang dipilih seorang penjabat namanya asing di telinga. Kita tidak mau terjadi di Kota Tangerang. Ini kan jadi tidak wajar kalau yang muncul nanti Pj Walikota adalah orang pusat,” jelas Gybe.
Menurutnya, PJ Wali Kota Tangerang nantinya, selayaknya merupakan sosok pejabat lokal. Sebab, akan lebih mudah menjalin komunikasi dengan baik bersama stakeholder di Kota Tangerang maupun elemen masyarakat di Kota Tangerang.
“Banyak pejabat lokal yang memiliki sikap profesional dan dapat menjalin komunikasi dengan baik bersama stakeholder maupun elemen masyarakat. Jadi tidak perlu diragukan,” imbuhnya.
Lanjut Gybe pun menjelaskan, mekanisme pembahasan yang tertuang pada Permendagri No 4 tahun 2023 tersebut, pada Pasal 10 telah detail mengatur. Hal yang menjadi kekhawatiran adalah pada Pasal 10 ayat 3 yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon kepala daerah setelah digodok menjadi tiga nama dan penjabat kepala daerah yang diusulkan dari daerah berpeluang kandas apabila Presiden mengusulkan calon Penjabat lain.
Dirinya juga khawatir, apabila nantinya PJ Wali Kota Tangerang merupakan bukan pejabat lokal akan menggunakan kewenangannya melakukan politik praktis.
“Apalagi sebentar lagi dilaksanakan Pemilu baik pemilihan presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan calon Legislatif yang digelar pada Februari 2024 nanti,” imbuh Gybe.
Gybe juga menekankan, apabila PJ Wali Kota nantinya merupakan sosok pejabat titipan pusat, pihaknya bersama elemen masyarakat Kota Tangerang akan melakukan penolakan dengan melakukan aksi.
“Kita tidak mau kota kita dipimpin sama orang yang tidak paham Kota Tangerang,” tandasnya. (AciL)