NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI-Aksi Solidaritas Insan pers dan ikatan jurnalis televisi indonesia (IJTI) Bekasi raya turun kejalan raya perempatan lampu merah Cibitung Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Aksi insan pers di jalan raya tidak lupa sosialnya kepada masyarakat dan pengemudi kendaraan roda dua sampai rumah empat sambil membagikan masker gratis , insan pers juga mengingatkan pesan pemerintah, yaitu selalu memakai masker untuk mentaati protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah pusat,ungkap ketua panitia aksi(01/09/2020)
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Ardy yohaba, video jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung utara.
Tindakan kekerasan ini terjadi pada jumat 28 agustus 2020 saat Ardy yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi. Sayang, saat akan melakukan wawancara ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, kamera ardy juga dirampas. Tak hanya itu ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama *Juanda basri*
Atas tindakan penghalang-penghalangan dan aksi kekerasan ini. *IJTI KORDA BEKASI RAYA* Menyatakan sikap:
1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis sctv-indosiar ardy yohaba.
2. Menuntut *POLRI* segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.
3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.
Ketua IJTI korda BEKASI RAYA, Rachmat Hidayat, mendesak kejadian ini menjadi yang terakhir akan adanya kekerasan yang menimpa jurnalis. Sangat terang benderang bahwa tindakan kekerasan ini telah melanggar undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Tindakan kekerasan ini tekah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U
IJTI Korda BEKASI RAYA berencana akan aksi mengecam kekerasan pada wartawan LAMPUNG dipusat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
(Nito)