NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Gerakan masyarakat dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (AMPHIBI) menggelar aksi damai di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2024.
Aksi ini merupakan respons terhadap buruknya pengelolaan TPA dan dugaan pelanggaran regulasi lingkungan yang telah berlangsung lama.
Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, menegaskan bahwa pengelolaan TPA Burangkeng melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami ingin pemerintah daerah lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola TPA sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Dalam pemantauan yang dilakukan, AMPHIBI menemukan banyak pelanggaran, termasuk pembuangan sampah secara sembarangan, air lindi yang mengalir ke sungai, serta tidak adanya sistem pengurangan sampah. Tanjung juga menyoroti bahwa TPA Burangkeng beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang seharusnya dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dampak pengelolaan yang tidak sesuai standar ini, menurut Tanjung, mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat.