DaerahPeristiwaTNI & Polri

Akibat Nonton Film Porno, Pemilik Salon Cabuli Anak SMP di Kota Baubau

3647
×

Akibat Nonton Film Porno, Pemilik Salon Cabuli Anak SMP di Kota Baubau

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – MH alias RN (53) Seorang pria pemilik salon kecantikan di Kota Baubau, Sulawesi tenggara tak berkutik ditangkap anggota Satreskrim Polres Baubau.

Pelaku ditangkap karena telah mencabuli dua orang anak laki-laki yang masih dibawah umur usai menonton video porno di rumah pelaku.

“Sejauh ini dari informasi yang kita peroleh dari hasil pemeriksaan masih ada dua orang korbannya, tapi kita masih menciba untuk mengembangkan lagi,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, Senin (5/7/2021).

BACA JUGA :  Sambut HUT TNI ke 76, Danrem 064/MY Pimpin Ziarah

Peristiwa ini terjadi ketika dua orang korbannya yang masih duduk di bangku SMP di Kota Baubau datang ke rumah pelaku.

“Kejadian pencabulan terjadi pada bulan Juni 2021. Kedua korban merupakan pelajar SMP kelas 1 saat ini dan berjenis kelamin laki-laki,” ujar Rio.

Kedua korbannya kemudian diahak masuk kedalam kamar pelaku dan pelaku kemudian memutarkan film porno dan langsung ditonton bersama.

BACA JUGA :  DPD RI Asal Sulawesi Tenggara Sepekat Provinsi Kepton Ikut di Mekarkan Bersama Papua

Seorang korbannya tiba-tiba tertidur dan seorang korbannya lainnya berbaring didalam kamar. Pelaku kemudian mencabuli seorang korbannya yang tengah berbaring.

Kejadian ini rupanya terjadi berulang kali terhadap kedua korbannya.

“Ini sudah dilakukan berulang kali. Yang diingat oleh UD dalam pemeriksaan sudah mengalami empat kali, sedangkan RS sudah tiga kali. Setelah kejadian biasanya pelaku memberikan uang kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu dan Rp50 ribu,” ucap Rio.

BACA JUGA :  Polres Baubau Gelar Gerakan Vaksinasi Massal 26 Juni dan Siapkan Ribuan Dosis Vaksin Gratis

Rio mengimbau kepada warga bila ada yang pernah menjadi korban dari pelaku supaya dilaporkan sehingga kasus pencabulan bisa lebih dikembangkan lagi.

Saat ini pelaku MH diamankan diruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nandha/87)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *