NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR –
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga pejabat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, di lingkungan Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun 2022/2023.
Penetapan tersangka oleh Kejati Bali setelah dilakukannya serangkaian penyidikan yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, kepada ketiga pejabat lingkungan Universitas Udayana berinisial IKB S.Kom, M.Si., IMY ST., dan DR. NPS ST., MT. yang patut disangkakan dalam penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 dan 2022/2023 Universitas Udayana.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto SH.,M.Hum. mengatakan dalam siaran persnya di Denpasar, minggu, (12/2/2023) bahwa,
“Sejak 24 oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ucap Luga.
Ditambahkan luga, “Akhirnya penyidik menetapkan IKB S.Kom., M.Si., IMY ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana, serta menetapkan tersangka DR. NPS ST.,MT, dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana,” tambahnya.
Ketiga tersangka, disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3.8 milyar, jumlah ini berpotensi meningkat, seiring dengan pemeriksaan yang tentunya, akan semakin intensif dilakukan penyidik,” tegas luga.
Penyidik Kejati Bali juga akan mendalami peran dari masing-masing tersangka IKB, IMY, dan DR. NPS, dengan melakukan permintaan keterangan para saksi lainnya, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI di lingkungan Universitas Udayana.
“Tidak tertutup kemungkinan, adanya pihak lain yang patut disangkakan melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY, dan DR. NPS, dalam penyalahgunaan terkait dana SPI. Karena hal ini adalah suatu bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan pada akhirnya ditemukan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka,” tandas luga. (Uchan)