NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.I.K, M.I.K pimpin konferensi pers terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Bungo, Senin (28/11).
Konferensi pers ini digelar di Mapolres Bungo yang didampingi Wakapolres Kompol Haivan Simbolon, Kapolsek Muara Bungo IPTU. Fifin Rabiul Ritonga, Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar dan sejumlah Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Bungo.
Kapolres menjelaskan bahwa Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap kasus dan mengamankan 1 (satu) orang pemuda merupakan tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 6 lokasi.
Adapun identitas tersangka yakni Hari Asari (24) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan dilakukan akibat aksi pencurian yang kerap terjadi dan meresahkan warga di Wilayah Hukum Polsek Muara Bungo.
Dengan adanya laporan yang sering meresahkan masyarakat ini, maka Polsek Muara Bungo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diterangkan Kapolres tersangka tak berkutik saat diamankan oleh Tim Siluman Kota Polsek Muara Bungo pada Jumat sore tanggal 25 November 2022 lalu sekira pukul 17:30 Wib di Kelurahan Sungai Pinang.
Sebelum penangkapan, tersangka karena dilaporkan melakukan aksi curanmor di jalan lintas Sumatera arah Padang tepatnya di depan Hotel Sentosa Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 18:30 Wib. Saat melakukan aksinya tersangka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Saya sangat mengapresiasi hasil kinerja jajaran Polsek Muara Bungo dengan pengungkapan kasus ini, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo dengan gerak cepat memburu pelaku hingga berhasil diringkus, serta pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahkan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan,” ungkap Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Bram.
Atas perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Semoga dengan pengungkapan ini situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Muara Bungo semakin aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Wahyu Bram. (is)