NASIONALXPOS.CO.ID, Kabupaten Tangerang – Salah satu agen Brilink milik atas nama Heriyah yang beroperasi diwilayah Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diduga tak mengantongi perizinan dari Unit Bank BRI Sepatan.
Pasalnya diketahui agen Brilink tersebut sempat menyalurkan buah-buahan yang sudah tidak layak dikonsumsi bagi kesehatan tubuh manusia disalah satu wilayah Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur dan sempat viral beberapa waktu lalu dimedia sosial.
Peristiwa itu pun sempat membuat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang serta petugas Inspektorat Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia) terjun langsung dengan mendatangi kediaman rumah korban masing-masing untuk mengoreksi keterangan informasi lebih lanjut terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) PKH (Program Keluarga Harapan) dan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang dinilai tidak manusiawi.
Meskipun saat ini belum ada tindakan tegas apapun dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap para oknum yang melakukan pungli PKH dan penyaluran buah-buahan yang sudah tidak layak dikonsumsi bagi kesehatan tubuh manusia.
Namun peristiwa yang terjadi diwilayah Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur saat ini masih terkesan menjadi sorotan publik ditengah gencarnya pandemi Covid-19.
Ironis, Agen Brilink nakal ini pun masih nekad beroperasi tanpa harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu dari Unit Bank BRI Sepatan.
Hal tersebut pun diungkapkan oleh salah satu TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Sepatan Timur Samin (40) mengungkapkan, “Agen Brilink atas nama Heriyah yang beroperasi diwilayah Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur tidak terverifikasi atau terdaftar izinnya di Unit Bank BRI Sepatan,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (5/1/2021) Siang.
Kemudian adapun beberapa nama-nama Agen Brilink yang terverifikasi atau terdaftar perizinannya di Unit Bank BRI Sepatan hanya terdapat 11 Agen Brilink salah satunya adalah atas nama Rasim, Udin Haerudin, Syaripudin, Yeti, Udin PM, Suwanda, Hasanah, Abbas, Ratnasari, Yono dan Rusli.
“Secara prosedural Agen Brilink atas nama Heriyah tersebut seharusnya tidak boleh menyalurkan program BPNT yang digulirkan dari pemerintah daerah,”
Hanya Agen Brilink atas Hasanah saja yang terverifikasi atau terdaftar di Unit Bank BRI Sepatan dalam penyaluran program BPNT diwilayah Desa Kedaung Barat. Tegasnya
Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu pemilik Agen Brilink Desa Kedaung Barat Heriyah mengatakan, “Kami hanya di suruh untuk menyediakan fasilitas tempat penyimpanan barang-barang sembako program BPNT nya saja oleh Basyarudin Koordinator PKH Kecamatan Sepatan Timur,” katanya.
“Sebelum program BPNT di distribusikan oleh para pendamping Desa masing-masing kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) malamnya mereka datang kesini untuk mengambil barang-barang sembako tersebut,”
Kemudian adapun bahan-bahan pangan yang disimpan ditempat kami salah satunya adalah beras, telur, buah-buahan, tahu, tempe, ayam ataupun ikan.
“Meskipun fasilitas tempat tersebut adalah milik pribadi saya. Namun kami pun tidak mendapatkan upah sepeserpun dari mereka, dan semuanya saya lakukan karena isteri adalah KPM BPNT Desa Kedaung Barat,” Tutupnya.
Ketua TKSK Sepatan Timur Basyarudin menyampaikan, “Ya, benar bahwa Agen Brilink Heriyah hanya sebagai tempat penitipan bahan-bahan pangannya saja untuk di distribusikan kepada para KPM BPNT-PKH Desa Kedaung Barat,”
Agen Brilink Heriyah waktu pernah menjadi elektronik warung gotong royong (e-Warong) PKH dan memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) akan tetapi saat ini mesin EDC-nya sudah ditarik.
“Mesin EDC tersebut memang sudah lama kami usulkan kembali kepada Unit Bank BRI Sepatan namun hingga saat ini belum terealisasikan dengan baik,”
Akhirnya sementara kami masih menggunakan mesin EDC secara sistem pinjam dan untuk informasi selanjutnya bisa ketemu langsung agar lebih enak ngobrolnya. Tambahnya
Penulis : Dedi F