“Sosialisasi aturan hukum ini sangat penting untuk di sampaikan kepada perangkat sekolah jadi mereka tau mana yang sumbangan dan mana yang pungutan dan mana yang melanggar hukum,”jelas yefri.
Selain itu, Ombudsman juga mendapati informasi bahwa cukup banyak masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli di sekolah, tetapi masyarakat tersebut enggan melaporkannya dengan berbagai alasan.
Untuk mencegah pungutan liar (pungli) itu, ombudsman perwakilan sumbar berharap peran serta dari semua pihak untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan adanya pungutan liar di sekolah-sekolah baik di SD,SLTP dan SLTA dan juga kinerja layanan publik harus di awasi oleh semua pihak.
Yefri juga mengajak rekan-rekan media dan jurnalis untuk dapat bekerjasama dengan ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan PPDB 2024, karena media pers dan jurnalis adalah bahagian dari countrol dan pengawasan,”pungkas Yefri.(rd)