Padahal terkait dengan larangan tersebut sebelumnya lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik(ombudsman) telah menyampaikan ke pihak penyelenggara, bahwa penjualan seragam sekolah dan pengutipan uang komite atau jenis pembayaran lainnya tidak dibenarkan saat pelaksanaan PPDB.
“Disini sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan PPDB ini, dan sebelumnya sudah disampaikan bahwa menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite saat PPDB tidak dibolehkan, tetapi fakta di lapangan berbicara lain hal serupa tetap masih terjadi,” ucap Yefri.
AdvertisementScroll Kebawah Untuk Lihat Berita
Sebelum PPDB tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat dibuka, Ombudsman Sumbar telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Dalam hal ini Kemenag Provinsi Sumbar merespon dengan cepat terbukti diterbitkannya surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam maupun pemungutan uang komite selama masa PPDB
Kemudian Yefri juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar, dari pertemuan tersebut, Ombudsman menemukan masih banyaknya kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait dengan sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.