NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Dalam siaran Pers KPU Provinsi Bali, minggu (12/5/2024), menerangkan hingga hari terakhir pukul 23.59 WITA, Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil.
Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024.
KPU Provinsi Bali telah mengumumkan jadwal penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024.
Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, mulai pada hari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024. KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dengan membuka helpdesk Fasilitasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.