Daerah

Pantau Pengelolaan Dana, Pemerintah Desa se Kabupaten Gianyar Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Gianyar

549
×

Pantau Pengelolaan Dana, Pemerintah Desa se Kabupaten Gianyar Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Gianyar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro saat menandatangani MoU bersama Pemerintah Desa se Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Bupati. Selasa, (19/4/2024). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR —Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menghadiri acara penandatangan nota kesepahaman Memory of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa se Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Gianyar di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Selasa, (19/4/2024) yang dihadiri oleh Sekda kabupaten Gianyar, Kadis PMD, Kabag Hukum Kabupaten Gianyar, dan Para Camat serta Perbekel se kabupaten.

Tujuan diadakannya MoU tersebut adalah agar tata kelola di desa dapat dilaksanakan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang mana tujuan Pemerintah Pusat dengan adanya dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA :  Diduga Belum Kantongi Ijin, Pembangunan Villa Menjamur di Kabupaten Gianyar

Ditambahkan Kajari, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya Mou, pemerintah desa diberikan ruang untuk berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar.

“Ditahun 2023, dari 70 desa hanya 3 yang meminta Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Sehingga melalui penyuluhan hukum akan terbuka ruang untuk mencari solusi,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan, konsultasi hukum melalui pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya apapun alias Gratis!. Dukungan tersebut, ditujukan agar pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *