NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Dalam rangka mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Bali Tahun 2024, Rabu (21/02).
Kegiatan yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Rainforest Kuta, dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika Provinsi Bali, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta para Narasumber.
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dimaksudkan untuk dapat menciptakan pengelolaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya sehingga dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa salah satu sumber informasi dalam mempersiapkan dan menyusun peraturan daerah adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di mana JDIH menyedikan informasi terkait dengan materi-materi hukum, dari jaringan ini bisa diperoleh informasi hukum yang relevan. Maka dari itu perlu adanya sebuah jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang mana jaringan ini merupakan pendayagunaan bersama dalam arti pendayagunaan koleksi hukum yang dilakukan secara bersama-sama.
“Mari bersama-sama kita berupaya membangun dan mengembangkan sistem JDIH yang ada, agar dapat tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIHN guna mewujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Alexander.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yaitu Koordinator Unit Substansi Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Provinsi Bali, Ida Ayu Putu Swasti Susanthi Widhana dengan materi Pengelolaan JDIH Provinsi Bali.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari unsur Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Bali dan Universitas Warmadewa Denpasar. (tik)