Hukrim

3 Pelaku Penembakan WNA Turki di Villa The Palm House Berhasil Ditangkap, 1 DPO

407
×

3 Pelaku Penembakan WNA Turki di Villa The Palm House Berhasil Ditangkap, 1 DPO

Sebarkan artikel ini
3 WNA Meksiko, tersangka penembakan WNA Turki berhasil di bekuk tim gabungan Dittipidum Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Badung dalam press conference di Mapolres Badung, Selasa, (30/1/2024) Foto: Humas Polda Bali

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG —Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Katim Lidik sidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, serta Imigrasi Ngurah Rai Gilang, menggelar konferensi pers, Selasa (30/1/2024) di Lobby Mapolres Badung. Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penembakan terhadap WNA Turki di Villa Palm House Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam keterangan persnya Jansen menerangkan bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan/pencurian dengan kekerasan pada hari selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.18 Wita, di Villa The Palm House no 64 Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, tanggal 23 Januari 2024, keterangan para saksi dan para pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.

Saat menjalankan aksi kejahatan, salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada security Villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa hingga melakukan penembakan dengan senjata api kepada penghuni villa.

BACA JUGA :  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Atas kejadian tersebut, 1 orang korban luka berat akibat tembakan senjata api, bernama Turan Mehmet (41) asal Turki sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri, Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp 30.000.000 dan 4000 USD telah diambil oleh para pelaku, termasuk HP milik Security yang disandera juga dirampas oleh para pelaku. Korban mengalami 2 kali penembakan, di perut bagian tengah hingga tembus perut bagian kanan dan luka tembak di lengan bagian kiri hingga tembus bersarang di dada belakang kiri.

Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan 3 orang pelaku penembakan WNA Turki. Dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya, diketahui identitas pelaku, merupakan Warga Negara Meksiko dan tinggal di salah satu rumah sewaan yang beralamat di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Berselang 4 hari, Sabtu , 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 Wita, tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung melakukan proses penangkapan terhadap para tersangka dibantu perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali,

BACA JUGA :  Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Pelaku Dibekuk Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Dalam proses penangkapan tersebut, 2 orang tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati.

Ketiga pelaku yaitu, ARAMBURO CONTRERAS JOSE ALFONSO (ACJ), laki-laki 32 tahun, WNA asal Meksiko. MAYORQUIN ESCOBEDO JUAN ANTONIO (MJA), laki-laki 24 tahun, WNA asal Meksiko. DERAZ GONZALEZ VICTOR EDUARDO (DGV), laki-laki 36 tahun WNA asal Meksiko. Sedangkan SICAIROS VALDES ROBERTO (SVR), laki-laki 27 tahun WNA Meksiko hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

“Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House, selain itu para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur meninggalkan TKP dan motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan,” jelas Jansen.

Pasal yang dipersangkakan untuk para tersangka yaitu Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga), Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga), Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk tersangka yang masih buron atas nama SICAIROS VALDES ROBERTO, Polda Bali akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat/turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing,” ungkap KBP Jansen. (Tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *