Daerah

Pembangunan Proyek Parit Pasangan Huta IIA Gg BKAI Nagori Serapuh Diduga Asal-Asalan

575
×

Pembangunan Proyek Parit Pasangan Huta IIA Gg BKAI Nagori Serapuh Diduga Asal-Asalan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SIMALUNGUN– Pembangunan proyek Parit pasangan di Huta IIA gg BKIA Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga pengerjaannya asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Parit pasangan yang berada di lingkungan persawahan tersebut berfungsi untuk kelancaran pembuangan air dan sekaligus pembagian air di area persawahan masyarakat, biasanya pembuatan parit pasangan menggunakan salah satu bahan beton, namun proyek ini jauh dari harapan masyarakat.

Advertisement
scroll ke atas

Lanjutan Pembangunan Parit pasangan ini dikerjakan dengan anggaran Rp.123.890.350.00,” (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA :  Danrem 052/Wkr Dampingi Pangdam Jaya Tinjau Perkembangan Program Food Estate di Tangerang

Lembaga Swadaya Pemasyarakatan (LSM) Pijar Keadilan M. Sitorus kepada awak media, Kamis (18/1) mengatakan, parit tersebut sangat mengkhawatirkan karena mulai dari lantai dasar hinga dinding leningan sudah mulai rompel – rompel sehingga bangunan tersebut dikhawatirkan tidak akan tahan lama untuk digunakan masyarakat di aliran persawahan.

Menurutnya, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, PASAL 7 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.100,000,000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak dengan Rp.350,000,000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ” dengan isi (a) Pemborong, ahli banguna yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamana orang atau barang. (b) setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud huruf a.

BACA JUGA :  Tim Mahasiswa FH Unud Raih Juara 1 ALSA Legal Opinion LC Unsri 2023

Saat di lokasi proyek parit, awak media menemukan beberapa kejanggalan pada pengerjaan proyek yang terkesan asal jadi bahkan, tidak memilik papan transparansi. Diketahui proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan, dan sementara jika dilihat dari fisik bangunan belum ada tanda air mengalir. Namun parit sudah mengalami pecah, rompel- rompel dan keretakan hingga terbelah.

BACA JUGA :  Pembangunan Proyek Drainase Kutabaru Diduga Asal-asalan

Ketika dikonfirmasi ke kantor Pangulu Nagori Serapuh, Pangulu tidak ada di lokasi dan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak memberikan respon.

Sementara saat dikonfirmasi, Sekdes yang saat itu berada di kantor pangulu, Sekdes tersebut terkesan cuek, “sabar ya pak, pak Pangulu belum bisa dihubungi dan belum ada tanggapan dari pak pangulu, ” ungkapnya kepada awak media. (Rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *