Daerah

Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong

583
×

Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMATERA BARAT – Kapolda Sumbar Irjen Pol suharyono mengeluarkan maklumat larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar.

Keluarnya Maklumat larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor: Mak/01/1/2024, Selasa, (9/1/2024).

Berikut isi dari maklumat tersebut,

1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.

BACA JUGA :  Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Didampingi Irwasda dan Kabid Humas Laksanakan ‘Jumat Curhat’ di Mesjid Agung Nurul Iman

2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :

a. bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Kapolda Sumbar Sebut 89 Pos di Siapkan dan Imbau Pemudik selama perjalanan tidak Ugal-ugalan

b. bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.

BACA JUGA :  Covid-19 Kembali Merenggut Jiwa Warga Desa Limbangan Wanareja

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *