Daerah

Diduga Ada Prositusi dan Pejualan Miras Ilegal di Karaoke Western 

1460
×

Diduga Ada Prositusi dan Pejualan Miras Ilegal di Karaoke Western 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan adanya kegiatan prositusi yang dilakukan oleh oknum pemandu lagu di sebuah tempat Karaoke Western Kota Tangerang ramai diperbincangkan. Seperti diungkapkan oleh salah seorang pengunjung yang sengaja datang ke tempat hiburan tersebut.

Pria yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku, pernah ditemani dan menyaksikan oknum pemandu lagu atau yang biasa disebut LC hingga mempertontonkan tarian telanjang (striptease).

Selain mempekerjakan wanita muda dengan pakaian sexy, tempat itu pula menjual beragam minuman beralkohol (Minol) yang diduga belum mengantongi izin edar. Pasalnya beberapa waktu lalu, petugas Bea Cukai sempat menyita puluhan botol Minol dari tempat karoke tersebut.

Dasar penyitaan Minol itu karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dalam kententuan itu mewajibkan pengusaha hiburan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Ungkap Puluhan Kasus Judi dan Narkoba serta Amankan Ratusan Pedagang Miras Ilegal

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minum mengandung etil alkohol.

“Beberapa minggu lalu pernah di razia dari kantor bea cukai. Diamankan miras dari karoke itu. Ya itu jelas membuktikan kalau miras yang dijual adalah ilegal,” ujar sumber yang pernah berkunjung ke lokasi tersebut.

“Ada juga oknum LC yang sengaja mempertontonkan tarian telanjang. Biasanya itu dilakukan tanpa sepengetahuan penggelola, jangan sampai pelanggaran pidana dan perda itu dibiarkan,” katanya menambahkan.

Diketahui untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan di wilayah Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu diantaranya, Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

BACA JUGA :  Warga Kedunglengkong Mojokerto, Laporkan Dugaan Korupsi Perangkat Desa

Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena-fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.

Aturan ini dilakukan untuk mendorong kerja sama antara Pemkot Tangerang, penegak hukum serta masyarakat untuk bersama sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.

Implementasi Perda nomor 7 dan nomor 8 tahun 2005 dengan cara pengendalian dan penindakan merupakan startegi yang tepat untuk mengatasi permasalahan peredaran miras dan prostitusi yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan aparat Kepolisian diminta untuk melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di tempat Karaoke Western tersebut.

Jika terbukti adanya kegiatan prositusi yang melibatkan pemandu lagu, disinyalir dapat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO,). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007. Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

BACA JUGA :  Wali kota Maulan Aklil Mengikuti Upacara Hari Pramuka ke 61 Tahun

Sementara saat di konfirmasi terkait dugaan adanya kegiatan prostitusi (Striptease) Ahmad Pengelola Karaoke Western membantah, menurut dia pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Namun dia mengakui bahwa izin penjualan Miras sedang diurus karena masa berlaku izin minuman sudah berakhir sejak beberapa tahun lalu.

“Untuk masalah Striptease saya kurang tahu dan tidak ada, kalo untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh maminya, memang izin bea cukainya sedang kami urus bang, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” Pungkas Ahmad.

(AciL)