Daerah

Ajukan Diri Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 26 WNA 

1854
×

Ajukan Diri Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 26 WNA 

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang pewarganegaraan 26 warga blasteran di Ruang Nakula, Kanwil Kemenkumham Bali. Jumat, (8/12/2023). (Sumber Kanwil Kemenkumham Bali)

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran (perkawinan campur dua Negara) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jumat, (08/12/2023).

26 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Foto: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palty.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu, tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Bali Kembali Deportasi 4 WN Rusia 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang diantaranya, tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

BACA JUGA :  Kadivpas Bali Ikuti Sosialisasi Penguatan Prioritas Kesehatan Pemasyarakatan

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Bimtek SDP Tahun 2024

Alexander Palti menilai baik secara formil ke 26 WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan dapat diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *