Hukrim

Telat 2 Bulan, Mizuho Leasing Indonesia Tarik Mobil Nasabah lalu Dilelang

2120
×

Telat 2 Bulan, Mizuho Leasing Indonesia Tarik Mobil Nasabah lalu Dilelang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance menarik mobil konsumen yang telat hanya dua bulan angsuran. Kemudian unit kendaraan tersebut dilelang tanpa pemberitahuan kepada nasabahnya.

Pembayaran telat hanya 2 bulan angsuran, Nasabah Mizuho Leasing Indonesia, Habibullah menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari instansi jasa keuangan, lantaran mobil yang dipakainya diambil paksa pihak Verena Finance, yang kini berganti nama Mizuho Leasing Indonesia secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah melelang unit kendaraan tersebut. Kemudian, Habibullah meminta keadilan, perlindungan guna kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habibullah, dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang Hendri,SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH dan Firdaus, SH melakukan gugatan kepada Mizuho Leasing Indonesia atau Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas satu unit mobil Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf Nomor Polisi B 7273 CDA atas nama Habibullah.

BACA JUGA :  Gak Kapok, Warga Gempol Sari Terkesan Tantang Hukum

Mustain Billah Marap, SH. MH menilai ada kejanggalan saat Mizuho Leasing Indonesia menarik paksa kendaraan milik Habibullah pada tanggal 17 September 2022, yang baru menunggak 2 bulan ansuran, yakni di bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022.

”Klien kami telah dirugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak 3 (tiga) bulan pada tanggal 17 September 2022,” ucap Mustain, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Hal senada disampaikan Hendri, SE,. SH,. MH., bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yang di atur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia atau Verena Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *