Hukrim

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Spesialis Pecah Kaca Mobil

634
×

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Spesialis Pecah Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga dengan modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Tangerang.

Pelaku tersebut berinisial BS dan MP,  sementara satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rabu, (08/11/2023).

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang atas kejadian yang menimpa dirinya pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 20.15 WIB.

“Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar depan eks Kantor Forwat dan depan plaza merdeka serta mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Rio Mikael Tobing, berkesempatan menyampaikan pesan dan menghimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan kendaraan (Mobil) agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya sebab, para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Rio.
(AciL)

BACA JUGA :  Diduga Cemburu, Pria di Sepatan Bunuh Teman Istrinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *