NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Minimnya sosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait rencana revitalisasi Pasar Anyar di Jalan Jend. Ahmad Yani, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, menuai protes para pedagang. Senin (18/09/2023).
Pasalnya, dugaan tersebut lantaran pedagang terkejut dengan adanya selebaran Surat Edaran (SE) melalui Sekretariat Daerah Kota Tangerang pada 13 September 2023 Nomor : 180/8920-HUK/2023 perihal : Surat Peringatan untuk relokasi para pedagang yang dinilai mendadak.
Menurut salah satu pedagang, Wahyu (24) memparkan surat tersebut berisi terkait sehubungan dengan rencana Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikan untuk pengosongan tempat dengan estimasi paling lama empat hari sejak surat tersebut diterima.
BACA JUGA :
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Disoal
“Gak ada sosialisasi sebelumnya, tau- tau ada selebaran surat untuk pengosongan lapak. Dalam isi surat katanya apabila tidak diindahkan maka akan diambil tidakan sesuai dengan pertauran yang berlaku,”terangnya, Senin (18/09/23).