Hukrim

Polres Serang Tangkap Oknum Mantan Sekretaris Kecamatan Carenang Setelah Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

758
×

Polres Serang Tangkap Oknum Mantan Sekretaris Kecamatan Carenang Setelah Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang – Banten, berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang – Banten, setelah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Sabtu, (26/08).

 

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., Minggu, (27/08).

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pelaku Curas

 

Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan keproses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.

 

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN,atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.

BACA JUGA :  Tega Cabuli Muridnya Sendiri, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.I.K., menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.

 

Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban.ungkap AKP Dedi Mirza

BACA JUGA :  Langgar Undang-Undang Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

 

“dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ,” tambahnya. (hum/syt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *