DaerahPendidikanTNI & Polri

Anggota Polda Bali Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di FH Universitas Udayana

2130
×

Anggota Polda Bali Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di FH Universitas Udayana

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Anggota Polda Bali, I Ketut Suartha berhasil menyelesaikan studinya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum, FH Universitas Udayana melalui sidang terbuka promosi Doktor, di Aula FH Universitas Udayana, kampus Denpasar. Rabu (12/07/2023) dengan judul “Kepastian Hukum Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Polri“.

Sidang terbuka dipimpin langsung oleh Dekan FH Unud (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum), dihadiri tim promotor (Prof. Dr. I Made Subawa, S.H.,M.S, Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H, Dr. Ni Nengah Adiyaryani, S.H.,M.H) dan 4 dosen penguji lainnya.

Adapun 3 rumusan masalah yang dibahas yaitu,

BACA JUGA :  Kapolres Jembrana Terima Kunjungan Tim Itwasda Polda Bali, Terkait Pembangunan Rusun Polres T.A 2022

1. Apa hakikat filosofis batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak lidana Narkotika Oleh Penyidik Polri?.

2. Bagaimanakah pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika oleh penyidik Polri perspektif Ius Constitutum?.

3. Bagaimana kepastian hukum terhadap pengaturan batas waktu oenangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana Narkotika oleh penyidik Polri perspektif Ius Constituendum?.

BACA JUGA :  Diikuti 1.145 Peserta, Universitas Udayana Gelar UTBK Program Profesi, PPDS, Magister, dan Doktor

Hasil disertasi menunjukan bahwa terjadinya konflik norma mengenai batas waktu penangkapan anak dalam tindak pidana narkotika oleh Penyidik Polri untuk mewujudkan Sila ke 2 Pancasila, konflik norma antara UURI No. 11 Tahun 2012 Pasal 30 ayat (1) dengan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang menyebabkan terjadinya ketidakselarasan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut yang dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan ketidakpastian hukum.

Terhadap pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika seharusnya menggunakan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) supaya adanya kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Karyawan Gudang Dijemput Tim Resmob Polres Tomohon, Curi HP Bosnya

Panjang berita maksimal 500 kata. Gunakan Bahasa Indonesia yang baku. Penulisan rata kiri (align left). Jika akan menggunakan kalimat langsung (kalimat yang dituturkan oleh seseorang tanpa mengubah kata atau kalimat), gunakan dua tanda petik ganda dan disertai keterangan penyertaan. (Uchan)

 

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3303-I-Ketut-Suartha-Anggota-POLDA-Bali-Raih-Gelar-Doktor-pada-Prodi-Doktor-Ilmu-Hukum-FH-UNUD.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *