NASIONALXPOS.CO.ID, POLRES BANDARA – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara, I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Rionson Ritonga kembali menggagalkan keberangkatan 4 orang Warga Negara Indonesia yang berencana berangkat ke negara Qatar melalui terminal keberangkatan international Bandara, I Gusti Ngurah Rai. Senin, (26/6/2023) sekitar pukul 1 siang Wita.
Dari keempat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan 1 orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP. Ida Ayu Wikarniti, Kasat Reskrim Iptu. Rionson Ritonga mengatakan awal dari diamankannya keempat WNI tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui terminal keberangkatan international Bandara, I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat, kemudian SR (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur, dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan 1 orang pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta Jawa Barat.
“Ketiga korban akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Iptu Rio Ritonga, rabu (28/6/2023).
Kemudian usai dilakukan pemeriksaan, ketiga orang korban Penempatan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.
“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (selasa, 27/6/2023),” tambahnya lagi.
Sedangkan tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah disita masing-masing 4 buah Paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone. (Uchan)