DaerahHukrim

Langgar Undang-Undang Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

2099
×

Langgar Undang-Undang Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) setelah sebelumnya seksi intelejen dan penindakan keimigrasian Denpasar melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang Warga Negara Rusia berinisial AK. Kamis, (22/6/2023).

Dalam BAP intensif oleh seksi intelejen dan penindakan keimigrasian Denpasar, ditemukan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi yang dilakukan AK melalui penggunaan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya sebagai sponsor yang berdomisili di jalan Gajah Mada, Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Bali.

Dari informasi yang didapat, pria kelahiran Rusia, 11 november 1992 tersebut,  mengakui masuk ke Indonesia di bulan september 2009 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. Dirinya juga mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2009 di bulan September dalam rangka berlibur selama 8 hari.

BACA JUGA :  Usai Kasus Narkoba, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, AK mengaku saat ini, dirinya tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di jalan Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dengan sigap, Imigrasi Denpasar melakukan pengecekan ke pihak manajemen Discovery Plaza Hotel.

Alhasil, pihak manajemen Hotel menyatakan bahwa, AK tidak pernah tinggal di sana. Begitupun disaat AK dimintai keterangan terkait Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga dengan alamat di wilayah Kabupaten Klungkung tersebut, diakui dirinya tidak pernah tinggal disana, diperkuat lagi dari surat  pernyataan kepala lingkungan setempat yang menyatakan bahwa, tidak pernah bertemu ataupun mengenal AK dan istrinya sama sekali.

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Gelar 6 Jenis Lomba bagi Masyarakat

Atas perbuatan yang telah dilakukan, AK dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian dengan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya serta dilakukan penangkalan oleh pihak imigrasi Denpasar, dengan mengunakan maskapai penerbangan Emirates, kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moskow. Minggu, (25/6/2023) pukul 00.05 Wita.

BACA JUGA :  Dampak Pandemi, Polda Sulut Bersama BEM Nusantara Berikan Bansos 

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melalui kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar menyampaikan bahwa, dalam melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dirjen Imigrasi dengan Komisi III DPR RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Provinsi Bali.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ucap Anggiat. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *