NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Puluhan warga terdampak Bendungan Cabean, Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, menghadairi acara Konsultasi publik pengadaan tanah yang dilaksanakan di Pendopo KecamatanTodanan, Senin (19/06/2023) siang.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Provinsi Jawa Tengah (Pemprov. Jateng) melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, (Disperakim Pemprov. Jateng) .
Dihadiri oleh Tim Persiapan Pengadaan dari Provinsi Jawa Tengah, BBWS Pemali Juana, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Karyono Camat Todanan, Bappeda, Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BPN dan 48 tamu undangan dari warga terdampak dari Desa Todanan dan Desa Karanganyar.
Kepala Disperakim Pemprov. Jateng Arief Djatmiko melalui Sub Koordinator Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Gaffar Moh Nadsir mengatakan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam tahap persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean yang berada di wilayah Kecamatan Todanan.
Dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan dan pendataan awal kepemilikan tanah serta penguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.
“Konsultasi publik ini merupakan tahap persiapan pengadaan tanah yaitu konsultasi publik untuk mengklasifikasi kembali langsung kepada pihak yang berhak atas tanah, yang memiliki tanah atau yang menguasai tanah warga terdampak pembangunan Bendungan Cabean dengan membawa data yang real dan benar berdasarkan informasi dan konfirmasi,” kata Gaffar.
Konsultasi publik ini, terang Gaffar, tujuannya untuk bertatap muka secara langsung kepada pihak yang berhak atas tanah karena tanahnya yang akan terkena dampak pembangunan Bendungan Cabea, dalam proses pengadaan tanah ini ada empat tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Harapannya, lanjut Gaffar, dengan konsultasi publik ini proses pengadaan tanah yang masih berlanjut akan lebih cepat dan akuntabel.
“Sehingga masyarakat yang kena pembebasan (lahan) betul-betul mendukung. Tanah yang terkena pembebasan adalah tanah yang betul-betul dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat tersebut,” imbuh Gaffar.
Adapun warga yang terdampak hendaknya menyiapkan bukti kepemilikan tanah atau bukti penguasaan tanah. Misalnya, tanah yang sudah ada sertifikat, hendaknya pemilik menyiapkan fotokopi.
Kemudian KTP, KK dan pembayaran PBB. Yang mana, itu berguna sebagai bukti jika kepemilikan tanah diusahakan dengan baik oleh pemiliknya.
Sementara itu, Suwadi salah seorang warga terdampak dari Desa Todanan mengaku sampai saat ini pihak belum mengetahui terkait nominal harga ganti untung.
“Sampai saat ini kami belum tau harga permeternya berapa, kalau harapan kami harganya tinggi,” ungkapnya. (Riyan)