Hukrim

Kejari Pastikan 1,7 M Hasil Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014 Kembali ke Kas Negara

549
×

Kejari Pastikan 1,7 M Hasil Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014 Kembali ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan eksekusi denda dan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 an. terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA, Jumat (16/6/2023).

Terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA yang merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi,

Advertisement
scroll ke atas

Konsultansi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016.

BACA JUGA :  Diduga Palsukan Surat, Mulyadi dan Trimo Dipolisikan Mahfudi ke Mapolda Jatim

Yenni dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Agustus 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bahwa selain dikenakan pidana penjara dan denda, terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA :  Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Disikat Polresta Yogyakarta, Tiga Wanita Diantaranya

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Jaksa Kejaksaan Negeri Manado sendiri beberapa waktu yang lalu telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Manado, dan saat ini terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sejumlah Rp .1.360.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Jaksa, untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polsek Tanjung Duren Gelar Pengamanan

Diketahu, saat ini Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

(Jefry Kandouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *