Daerah

Molen Raih Penghargaan Upakarti Artheswara Tinarbuka, Kategori 3 Wali Kota Terbaik di Indonesia

285
×

Molen Raih Penghargaan Upakarti Artheswara Tinarbuka, Kategori 3 Wali Kota Terbaik di Indonesia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KAMPAR – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil meraih penghargaan Upakarti Artheswara Tinarbuka, kategori bupati/wali kota terbaik di Indonesia yang diberikan Komisi Informasi Pusat di Kampar, Provinsi Riau, Rabu (17/5/2023)

Penyematan Anugerah Tinarbuka pada Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD.

Advertisement
scroll ke atas

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen menerima Upakarti Artheswara Tinarbuka sebagai wali kota terbaik dengan peringkat kedua di Indonesia. Sekedar informasi, Anugerah Tinarbuka yakni penyematan penilaian pribadi-pribadi para pimpinan atau tokoh masyarakat yang memiliki kontribusi nyata dan konsistensi dalam menumbuh kembangkan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA :  ​Safari Ramadhan Perdana, Molen Serahkan Bantuan Bagi Dhuafa dan Tabungan Marbot di Masjid Assajidin Gabek

Selain kategori Upakarti Artheswara Tinarbuka, Anugerah Tinarbuka juga diberikan untuk kategori lima penyelenggara pemilu terbaik di Indonesia dan kategori kepala dinas/badan dan direktur terbaik.

BACA JUGA :  Molen Ucapkan Terima Kasih Arahan dan Kerja Sama yang Baik Dengan Danrem 045

Menkopolhukam Mahfud MD dalam pidatonya menyatakan, Hari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan momen penting dalam menghargai nilai-nilai demokrasi dan transparansi di dalam tata kelola pemerintahan.

“Acada ini memberikan kesempatan bagi kita untuk merefleksikan pentingnya keterbukaan informasi dan menghargai setiap upaya yang telah dilakukan dalam memberikan akses informasi bagi masyarakat,” ujar Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam mempromosikan keterbukaan informasi. Dia menuturkan, setiap orang berhak memperoleh informasi untik mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

“Kepada semua pihak yang telah berkontribusi saya mengucap terima kasih yang tulus. mari gunakan momentum ini untuk mendorong perubahan positif dalam tata pemerintahan kita dan berkomitmen memperkuat kerangka hukum dan regulasi yang mendukung keterbukaan informasi,” tutupnya. (Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *